![plh-sekda-kabupaten-purwakarta-dr-h-agung-darwis-suriaatmadja-mkes-menghadiri-rapat-koordinasi-dan-evaluasi-penggunaan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbh-cht-tahun-anggaran-202](https://prokompim.purwakartakab.go.id/assets/uploads/berita/1719932889_03260543f7292a83dd4e.jpg)
Plh. Sekda Kabupaten Purwakarta dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 202
Prokompim (24 Juni 2024), Plh. Sekda Kabupaten Purwakarta dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Janaka Setda Purwakarta.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia diatur terkait DBH CHT, yang digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Terdapat 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan yaitu sisi kebijakan dan aspek kepatuhan.
Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan evaluasi ini, seluruh Perangkat Daerah dapat memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DBH CHT, dengan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dan dimanfaatkan sehingga sesuai dengan regulasi, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan dan penegakan hukum.
Turut hadir Unsur Inspektorat, Unsur BKAD, Unsur Dinas Kesehatan, Kabag Perekonomian dan SDA, dan Perangkat Daerah terkait.
- Selasa, 02 Juli 2024 22:08